Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Jawaban Tegas Brigjen Andi

Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Jawaban Tegas Brigjen Andi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: -Ricardo -JPNN.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir J tak diizinkan mengikuti rekonstruksi, Polri akhirnya buka suara terkait kejadian itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, merespons pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang  melakukan protes.

Diketahui, kedua pengacara keluarga Brigadi J ini tak dizinkan mengikuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Baik Kamaruddin maupaun Jhonson mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Rumah Dinas Guru di SDN 2 Mertapada Kulon Cirebon Diduga Dipakai Jual Miras, Kepsek Mengaku Takut Bertindak

Ketika dikonfirmasi, Brigjen Andi menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, rekonstruksi ini menurut dia, hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), serta kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com, Selasa, (30/8/2022).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawathi di Rumah, Lihat Tuh

BACA JUGA:Marcus/Kevin Ganyang Pasangan Malaysia, Lolos ke Babak 16 Besar Japan Open 2022

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: