Terungkap! Bharada E Merasa Kesal, LPSK: Keterangan Tersangka Lain Terkesan Dibuat-buat

Terungkap! Bharada E Merasa Kesal, LPSK: Keterangan Tersangka Lain Terkesan Dibuat-buat

Hasil tes kebohongan Bharada E menggunakan lie detector mengindikasikan dia sudah jujur menyampaikan keterangan.-Polri TV -radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Bharada E merasa kesal dengan keterangan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini diungkapkan pihak LPSK.

LPSK  mengungkapkan bahwa, Bharada E kesal dengan tersangka lain saat menjalani pemeriksaan konfrontasi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Rabu 31 Agustus kemarin.

Dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Bharada E kesal dengan keterangan tersangka lain.

Itu terjadi saat pemeriksaan konfrontasi Putri Candrawathi tentang pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Persib Bandung Kena Denda Rp 50 Juta, Akibat Oknum Bobotoh

BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah Cair September Ini, 16 Juta Pekerja, Rp9,6 Triliun

Menurut Hasto, Bhrada E merasa keterangan tersangka lain berbeda dengan apa yang telah dia sampaikan.

“Bharada E jengkel mendengarkan keterangan tersangka lain, keterangan yang disampaika oleh tersangka lain terkesan dibuat-buat,” ujar Hasto.

Lebih lanjut Hasto mengatakan bahwa bahwa keterangan dari Bharada E masih tetap konsisten dan kondisinya juga masih stabil.

Dalam pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka lain, Bharada E dihadirkan secara terpisah melalui online.

BACA JUGA:Kakak Ditembak Adik Kandung di Tegal, Pelaku Masih Berkeliaran

BACA JUGA:Cara Menggunakan Twitter Circle, Fitur Baru yang Bikin Privasi Makin Terjaga

Setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo ini. 

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan bahwa Polisi memutuskan untuk tidak menahan kliennya tersebut.

Meskipun Polisi tidak menahan Putri Candrawathi, tetapi yang bersangkutan tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: