Pertama Kali, Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah
Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dikembalikan ke kas daerah-ist-
Uang barang bukti tindak pidana korupsi sebesar Rp985.485.200 tersebut berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017, 2018 dan 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor, dengan terpidana total sebanyak tiga orang.
"Sampai 2021 dana BOS memang dikelola oleh provinsi, tapi mulai 2022, langsung oleh pemerintah kabupaten kota," ucap Dewi.
Penyerahan uang barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejari Kota Bogor ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, teknisnya akan ditransfer melalui Bank Mandiri Kota Bogor ke bank bjb Bandung. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase