Usai Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Sidang KKEP Putuskan untuk Memecat Kompol Baiquni Wibowo

Usai Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Sidang KKEP Putuskan untuk Memecat Kompol Baiquni Wibowo

Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali memutuskan untuk memecat anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah Kompol Chuck Putranto, kini giliran Kompol Baiquni Wibowo yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat oleh Polri.

Kompol Baiquni Wibowo adalah salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Inggris Mengkonfirmasi Temuan Cacar Monyet Jenis Baru, Pasien Dikabarkan Habis Pulang dari Afrika Barat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kompol Baiquni Wibowo dipecat karena telah melakukan pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," katanya di Mabes Polri, Jumat 2 September 2022 malam.

BACA JUGA:Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan Unggah Surat Ferdy Sambo, Berikut Isinya

Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.

"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.

Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.

BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice, Sang Istri Bilang Begini

Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

PTDH terhadap Kompol Baiquini Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

BACA JUGA:Kuota Haji 100 Persen pada Musim Haji 2023 Sedang Diupayakan Kemenag RI

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (jun/fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase