Kasus HIV AIDS di Kabupaten Majalengka Mencapai 737, Didominasi Gay

Kasus HIV AIDS di Kabupaten Majalengka Mencapai 737, Didominasi Gay

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto menjelaskan terkait kasus HIV AIDS di Kabupaten Majalengka.-Ist-radarmajalengka.com

BACA JUGA:Polda Jabar Pecat Dua Anggotanya Karena Terbukti Terlibat Kasus Narkotika

Untuk kelompok waria di Kabupaten Majalengka itu tahun 2022, 270 orang dan jumlahnya neningkat tajam dibandingkan 2017, yang hanya 150 orang dan kenaikannya hampir 80 persen.

Sedakan untuk pengguna narkoba suntik (Penasum) di Kabupaten Majalengka mengalami penurunan ketimbang 2017,yang saat itu mencapai 50 orang dan untuk tahun 2022 hanya ada 7 orang.

“Hasil tersebut berdasarkan pemetaan hoyspot yang kita lakukan di 87 titik Tepat-tempat resiko, yang sebelumnya pada 2017 hanya 46 dan 2022 itu sudah meningkat jadi 87 lokasi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jumlah kasus HIV/AIDS Tahun 2021 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2022 jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Majalengka mencapai 733 kasus.

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Soal Ini Kepada Masyarakat Saat Melintasi Rel Kereta Api

Jumlah ini tersebar hampir seluruhnya di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka.

Dengan kelompok umur, usia produktif yakni 20 sampai 39 tahun 68 persen. Remaja 7 persen dan lebih dari 40 tahun 25 persen.

"Untuk penjaringan kasus HIV /AIDS bukan hanya pada kelompok risiko tadi. Tetapi ada kelompok-kelompok lainnya yang kita lakukan pemeriksaan. Seperti ibu hamil dan pederita TBC."

"Untuk ibu hamil sejauh ini baru terperiksa 50 persen tapi sedikit kasusnya. Untuk yang TBC kita sudah lakukan pemeriksaan, sudah 100 persen. Jadi intinya kelompok risiko tadi yang paling banyak, sebenarnya, risiko menularkan HIV /AIDS, LSL, WPS, waria dan penasum,” ucapnya.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel di SPBU

Agar kasus ini bisa terdeksi dari awal, Dinas Kesehatan berencana membuat regulasi calon pengantin diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan HIV.

"Jumlah ini akan kita sampaikan ke kepala daerah dan jumlah ini bukan kasus beru melainkan data kumulatif dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2022,” tambahnya.

Sementara itu, dengan temuan kasus baru positif HIV/AIDS di Kabupaten Majalengka ini dinilai cukup memprihatinkan.

Regulasi pun, dinilai mutlak dibutuhkan guna penekanan penyebaran virus yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: