Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK, Berikut Jadwalnya

Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK, Berikut Jadwalnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan rencananya akan diperiksa oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari fin.co.id, Anies Baswedan dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu 7 September 2022.

BACA JUGA:Jadwal Arema FC vs Persib Dimajukan, Begini Penjelasan PT LIB

Menindaklanjuti kabar tersebut, Anies Baswedan mengaku dirinya akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Bahkan, mantan Menteri Pendidikan ini, mengakui sudah menerima surat panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"Saya dimintai surat panggilan KPK, Rabu 7 September 2022 pagi," katanya, Senin 5 September 2022.

BACA JUGA:Bandingkan BBM Pertalite dengan Revvo 89 di SPBU Vivo, Ini Penjelasan Pertamina

Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan.

Dia menjelaskan, dirinya akan dimintai keterangan  terkait Formula E.

Selain itu, Anies menegaskan, tidak ada keterangan dalam surat panggilan tersebut sehingga dirinya berniat hanya untuk memenuhi panggilan itu dan selebihnya akan dijelaskan usai pertemuan.

BACA JUGA:H Zaenal Muttaqien berlabuh ke Nasdem

"Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," katanya.

Anies mengonfirmasi kembali kepada wartawan bahwa benar menerima panggilan dari KPK.

KPK masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang belum dihentikan.

BACA JUGA:Operasi Pasar Murah di Kota Cirebon, Cek Lokasinya, Ada Telur Ayam, Minyak Goreng hingga Beras

Penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. "Belum disetop kasusnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 31 Agustus 2022.

Ali mengatakan, tim penyelidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi sesuai koridor hukum yang berlaku. (jun/fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: