Gudang Gas Elpiji Oplosan di Palimanan Cirebon Digerebek, Pelaku Untung Rp 131 Juta Per Bulan
Gudang gas elpiji oplosan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon digerebek polisi. -ist-radarcirebon.com
Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.
Yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB.
BACA JUGA:2 Warga Cirebon Diringkus Polisi Banyumas, dari Weru dan Harjamukti, Ini Kasus Mereka
BACA JUGA:Sungguh Terlalu! Warga Palimanan Cirebon Bisnis Elpiji Oplosan, Bisa Bikin Ibu-ibu Merana
Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta," tuturnya.
Menurutnya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku juga diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: