Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun

Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun

Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

BACA JUGA:Pasca Brigadir J Dibunuh, Ferdy Sambo Kumpulkan Para Tersangka, Inilah Tujuannya

Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. 

Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi. 

BACA JUGA:Cerita Nasabah Rasakan Manfaat Gerai SENYUM: Layanan Lengkap dan Mudah!

Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yakni melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa 13 September 2022.

Dengan selesainya Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

BACA JUGA:Mau Nonton Pertandingan Kualifikasi AFC Cup U-20 di Stadion GBT, Begini Cara Beli Tiketnya

Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). 

Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam. 

BACA JUGA:Warga Brebes Ditangkap Polsek Neglasari Kota Tangerang Nipu Warga Cirebon

Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase