Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun

Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun

Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sidang kode etik Polri kembali memberikan vonis kepada anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyusun rekayasa agar seolah-olah kematian mantan ajudannya itu akibat tembak-menembak.

Akibat tindakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata banyak menyeret nama di tubuh anggota Polri.

BACA JUGA:Menko Airlangga: Prancis Siap Meningkatkan Kerja Sama Strategis dengan Indonesia

Salah satu anggota Polri yang diduga ikut dalam skenario Ferdy Sambo adalah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Brigadir Frillyan, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

BACA JUGA:Kain Merah Putih Dijadikan Alas Kaki, Kapolda Maluku: Saya Perintahkan Kapolres SBT Usut Tuntas

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Pol Rachmat Pamudji, Selasa 13 September 2022.

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Umrahkan Mendiang Ratu Elizabeth II, Warga Yaman Ditangkap Otoritas Arab Saudi

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase