Intimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun
Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase