RUU Sisdiknas, PAUD Masuk Kedalam Wajib Belajar 13 Tahun
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto:-Ricardo-JPNN.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memuat aturan baru mengenai wajib belajar menjadi 13 tahun.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, tambahan satu tahun pada skema wajib belajar 13 tahun ada pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
BACA JUGA:Jabar Sambut Baik Registrasi Sosial Ekonomi 2022, BPS Kerahkan 80 Ribu Petugas
"Sekarang kan 9 tahun, 13 itu mundur satu tahun untuk PAUD, plus tiga tahun jenjang SMA," kata Nadiem dalam diskusi ICMI dikutip Kamis, 15 September 2022.
Menurut Nadiem, skema pemenuhan wajib belajar mesti dimulai dari PAUD. Artinya, tidak boleh ada siswa melewatkan jenjang PAUD.
BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Berikut Ini Jadwal Sidangnya
"PAUD dulu di full-in, kalau sudah baru akan diberikan pendanaan dan bantuan, support untuk SMA jadi wajib belajar jadi 13 tahun," terangnya.
Kendati begitu, kata Nadiem, implementasi wajib belajar 13 tahun tidak dilakukan secara serentak.
BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Tidak Mau Panggil Mantan Kasau dengan Cara Militer
Artinya, semua tergantung kesiapan pemerintah daerah masing-masing.
"Jadi, implementasinya tidak serentak, setiap daerah itu tergantung kesiapan," pungkasnya. (jun/disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase