Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Berikut Ini Jadwal Sidangnya

Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Berikut Ini Jadwal Sidangnya

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto:-Ricardo-JPNN.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pengajuan banding Irjen Pol Ferdy Sambo diterima oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini menandakan, sidang banding Ferdy Sambo atas tidak terimanya dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar Minggu depan.

BACA JUGA:Pol Espargaro Tahun Depan Tidak Ingin Bersama Repsol Honda Lagi

Sidang banding yang diajukan tersangka Ferdy Sambo juga telah disahkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo akan digelar Minggu depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseryo di Mabes Polri, Kamis 15 September 2022.

BACA JUGA:Ngaku Imam Mahdi, Pria 32 Tahun Diglandang ke Mapolda Riau

Sidang banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri itu, rencananya akan dipimpin langsung oleh anggota Tim Khusus buatan Kapolri atau Irwasum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto yang merupakan ketua Timsus.

“Sidang banding rencananya (dipimpin) oleh Timsus. Jadwalnya nanti akan disampaikan ya,” ujarnya.

BACA JUGA:Persebaya Surabaya Kalah 1-2 dari RANS Nusantara FC, Bonek Gruduk Stadion

Seperti diketahui, Polri telah melakukan sidang etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat skenario Ferdy Sambo dalam merekayasa kasus Brigadir Joshua.

Dalam sidang etik ini, sebanyak 9 personel Polri mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi, penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Tidak Mau Panggil Mantan Kasau dengan Cara Militer

Dari sembilan orang tersebut, beberapa orang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase