Soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Tidak Mau Panggil Mantan Kasau dengan Cara Militer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM
Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Tujuan KPK panggil Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait dengan dugaan tindak pindana korupsi pengadaan Helikoter AW-101.
Namun, Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta agar KPK memanggilnya secara militer.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kebakaran Rumah Terjadi di Desa Winduhaji Sedong Cirebon, Warga Berusaha Padamkan Api
Atas permintaan Marsekal (Purn) Agus Supriatna, KPK pun memberi respon dengan tegas.
KPK ogah memanggil Agus Supriatna menggunakan cara militer.
KPK beralasan, Agus Supriatna saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota TNI. Agus sudah pensiun dari kedinasan militer.
KPK menganggap saat ini Agus Supriatna adalah masyarakat sipil.
"Pada saat ini yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.
Dia mengamini, dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 terjadi saat Agus masih aktif di TNI.
Atas dasar itulah KPK menilai pemanggilan dengan cara militer tidak dibutuhkan. Karena, kata Ghufron, Agus bukan lagi perwira tinggi TNI.
BACA JUGA:Soal Bjorka, Mahfud MD: Data Rahasia Negara Aman
"Maka KPK penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil," ujar Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase