Ngeri! Di Kuningan Sabu Dibungkus Wadah Permen Karet, Dikendalikan Napi di Lapas Sukamiskin

Ngeri! Di Kuningan Sabu Dibungkus Wadah Permen Karet, Dikendalikan Napi di Lapas Sukamiskin

Ilustrasi Narkoba-RenoBeranger-Pixabay

"Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut diperolehnya dari hasil transaksi dengan seorang narapidana wanita di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kami sudah mengantongi identitas wanita tersebut dan sedang kami koordinasikan dengan pihak Lapas untuk pendalaman," ungkap Otong.

Tersangka AH alias Iyong kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Cegah Asap di Tol Cipali, Warga di Majalengka Dilarang Bakar-bakaran di Pinggir Jalan

BACA JUGA:Hadir di Kejurnas Wushu, Airlangga Hartarto: Olahraga Mendongkrak Perekonomian

Iyong pun dijerat dengan Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang mungkin terlibat berikut jaringannya. Intinya kami menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan.”

“Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolres agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Otong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: