OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono-OJK-RADAR CIREBON

Radarcirebon.com, CIREBON - Dalam mendorong penguatan sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB), OJK menerapkan penguatan pada tiga layer. Mulai dari penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector IKNB, dan penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan secara terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).

Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022). Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB.

"Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat," tuturnya.

BACA JUGA:KY Turun Tangan Periksa Agung Sudrajad Dimyati untuk Usut Tuntas Kasus Suap di MA

Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.

OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. (apr)

BACA JUGA:Punya Masalah Kolesterol Tapi Ingin Mengkonsumsi Telur, Begini Penjelasan Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: