KY Turun Tangan Periksa Agung Sudrajad Dimyati untuk Usut Tuntas Kasus Suap di MA

KY Turun Tangan Periksa Agung Sudrajad Dimyati untuk Usut Tuntas Kasus Suap di MA

Komisi Yudisial -Setkab.go.id-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) Agung Sudrajad Dimyati ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Yudisial (KY) pun turun tangan untuk periksa Agung Sudrajad Dimyati guna mengusut secara tuntas kasus penyuapan di MA.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata bahwa pihaknya siap untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap Sudrajad Dimyati yang terjarik OTT oleh KPK beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Punya Masalah Kolesterol Tapi Ingin Mengkonsumsi Telur, Begini Penjelasan Ahli

“Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KY terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan yang ada pada kami,” ungkapnya dikutip dari disway.id, Sabtu 24 September 2022.

Mukti menambahkan bahwa nantinya pihak KY akan terbuka dengan MA serta KPK dalam pemeriksaan terhadap Agung Sudrajad Dimyati serta pihak yang terlibat kasus penyuapan tersebut.

KY akan terus berkordinasi secara terbuka dengan pihak MA dan KPK sehingga kita semua dapat dengan lancar dalam mendalami dan mengungkap kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA:Perdana Menteri Israel Yair Lapid Serukan Perdamaian dan Akui Palestina, Benjamin Netanyahu Mengecam

Pihak KY menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Komisi Yudisial sangat dukung KPK yang bekerja dalam melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap penyuapan hakim MA ini," tambahnya.

Selain itu Bin Ziyad Khadafi selaku Komisioner KY mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK merupakan salah satu usaha dalam melakukan pembersihan di sektor peradilan.

BACA JUGA:KONI Kota Cirebon Kebut Persiapan Porprov Jawa Barat 2022

"Kami dari Komisi Yudisial sangat mendukung apabila KPK berkenan untuk berfokus pada isu judicial corruption ke depannya, dan apa yang sedang ditangani saat ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih bisa berjalan," ungkapnya.

"Kami tahu bahwa ada kelemahan-kelemahan dalam sistem penanganan perkara termasuk juga dalam pengawasan dan pendisiplinan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ini," tandas Khadafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase