Berkasnya Sudah P-21, Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Segera Disidang

Berkasnya Sudah P-21, Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Segera Disidang

Sidang etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri atau PTDH, kendati yang bersangkutan mengajukan banding.-Polri Tv-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap atau P-21 

Dengan demikian, Ferdy Sambo dan kawan-kawannya dalam waktu dekat akan segara disidang untuk memutuskan hukuman atas perbuatannya yang diduga melakukan pembunuhan Brigadir J.

Setelah Kejaksaan Agung menyatakan P-21 atas berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Polri pun melakukan sejumlah langkah.

BACA JUGA:Persib Disebut Lebih Memilih Menang Lawan Persija Daripada Juara Liga

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo langkah awal yang akan dilakukan adalah mengambil surat pemberitahuan bahwa berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah P-21.

“Pukul 16.00 WIB penyidik baru mengambil surat P-21,” katanya dikutip dari fin.co.id, Rabu 28 September 2022.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan tujuh tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

BACA JUGA:130 Tabung Gas Digondol Maling dari Pangkalan di Desa Ender, Pangenan, Kabupaten Cirebon

Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

Untuk jadwal pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

BACA JUGA:Intan Lembata Nyanyi Begitu Syulit Lupakan Ridwan, Ridwan Kamil Merespons

Dia mengatakan sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. 

Hingga akhirnya hari ini berkas dinyatakan lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase