Cek Fakta! Sembilan Daerah di Jawa Barat Telah Bebas Rabies
Ilustrasi Anjing sedang mengeram-Nicholas Demetriades-Pixabay
Radarcirebon.com, BANDUNG - Jawa Barat pernah dinyatakan sebagai daerah bebas Rabies pada 2004 dan pernah tercantum pada Surat Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani 6 Oktober 2004.
Namun status bebas Rabies dicabut kembali pada 2005 setelah ada laporan terjadi lagi kasus Rabies, dan hingga kini Jawa Barat masih berjuang untuk bebas rabies.
Kasus Rabies terakhir dilaporkan pada 2020, yaitu di Kabupaten Bandung satu kasus dan Kabupaten Bandung Barat dua kasus.
Adapun pada 2021, ada 313 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di 138 kecamatan, dan 233 kelurahan/desa di 23 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Bergabung dengan Partai NasDem, HZM Luncurkan 2 Unit Ambulance
Jumlah penderita gigitan tercatat 313 orang, yang mana 34 persen di antaranya adalah anak-anak, dan 66 persen orang dewasa.
Dari 118 hewan peliharaan yang mengigit manusia, 81 persen di antaranya belum mendapatkan vaksinasi Rabies.
“Hal ini menandakan bahwa cakupan vaksinasi Rabies khususnya pada anjing peliharaan belum optimal. Sehingga hari ini kami mengadakan vaksinasi Rabies secara gratis kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, drh Indriantari.
BACA JUGA:Menko Airlangga Apresiasi Kinerja Emiten Karena Ikut Sokong Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan epidemiologi penyakit, Jawa Barat terbagi tiga kategori daerah dengan status Rabies. Tujuh daerah dengan kategori tertular Rabies mencakup Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, serta Kota Sukabumi.
Sebelas daerah kategori terancam Rabies yakni Kabupaten Bogor, Subang, Majalengka, Kuningan, Sumedang, Ciamis, Pangandaran, Kota Bandung, Cimahi, Tasikmalaya, dan Kota Banjar.
Sembilan daerah bebas Rabies yakni Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Cirebon, dan Indramayu, serta Kota Bogor, Depok, Cirebon dan Bekasi.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Program Keluarga Digital
Adapun hewan penular Rabies yang umum yakni kucing, anjing, monyet, musang dan lainnya, serta hewan yang sistem pemeliharaannya masih ada yang diliarkan.
"Untuk pengendalian Rabies pada tahun 2022, maka DKPP Jabar mengalokasikan vaksin Rabies sebanyak 55.000 dosis, yang bersumber dari APBD dan APBN yang kita distribusikan ke 27 kabupaten/kota,” kata Indriantari.
Jabar Kick Out Rabies yang dipusatkan di Ciwalk Bandung sendiri selain sosialisasi dan edukasi, juga diisi vaksinasi Rabies gratis bagi hewan peliharaan. Vaksinasi gratis dilakukan pada anjing, kucing, musang, monyet, dan anjing pemburu.
BACA JUGA:Raih Kontrak Tahun 2022 dan 2023 dari UNICEF, Bio Farma Siap Ekspor Vaksin Polio
Selain vaksinasi gratis juga dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan, dan sterilisasi pada hewan anjing dan kucing untuk pengendalian populasi.
Kemudian ada juga kegiatan adopsi kucing peliharaan yang sebelumnya sudah dikarantina di Rumah Sakit Hewan Jabar di Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, dan pelepasliaran monyet ekor panjang secara simbolis ke habitatnya.
Selain Wakil Gubernur, hadir dalam Jabar Kick Out Rabies Wakil Bupati Bandung Syahrul Gunawan, yang disambut antusias para pencinta hewan peliharaan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase