Taufan Pelapor, Taufan Disanksi

Taufan Pelapor, Taufan Disanksi

KEJAKSAN– Proses pemeriksaan dugaan penyelewengan retribusi UPTD Terminal 2007-2013 memunculkan fakta baru. Tidak hanya mantan Kepala UPTD Terminal, Hendi, yang akan disanksi, tapi juga Kepala Dishubinkom Taufan Bharata. Taufan adalah pelapor kasus yang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp876 juta tersebut. Sanksi untuk Taufan adalah teguran sekaligus pembinaan dari tim yang dibentuk Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan, tim yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH masih bekerja untuk menentukan langkah pembinaan bagi Taufan. Taufan sendiri dianggap lalai dan tidak melakukan pembinaan kepada Hendi sebelumnya. “Pasti akan kami lakukan pembinaan. Saat ini belum terlaksana karena Pak Azis sibuk, Pak Arman sedang mengikuti kegiatan APEKSI di Jakarta,” terangnya kepada Radar. Hal ini, membuat tim tidak bekerja maksimal dan belum menemukan keputusan terbaik tentang bentuk pembinaan untuk Taufan. Sedangkan sanksi bagi Hendi sudah ditetapkan melalui ganti rugi dan sanksi sedang maupun berat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hanya saja, Ferdinan tidak membeberkan secara konkrit jenis sanksi yang diberikan kepada Hendri. “Itu rahasia kami. Yang pasti ada sanksi tegas,” ujarnya meyakinkan. Tim yang terdiri dari wakil wali kota, Plt sekda, asda administrasi umum, inspektorat dan BK-Diklat itu memang mempersoalkan sikap Taufan selaku kadishubinkom yang tidak melakukan pembinaan terhadap Hendi. Padahal, sebagai atasannya langsung, seharusnya Taufan memberikan pembinaan sebelum melapor ke Inspektorat. “Itu bisa diselesaikan secara internal,” tukas Ferdinan. Melaporkan persoalan itu ke Inspektorat, sambungnya, bukan merupakan suatu pembinaan. Dikatakan Ferdinan, PNS memiliki tiga jenis. Ada yang mengerti, tak mengerti, dan pura-pura tidak mengerti. Dalam hal ini, Taufan selaku atasan langsung harusnya mengerti dan melakukan tindakan pembinaan. Langkah pembinaan kepada Hendi dari atasannya saat itu dapat dilakukan dengan mewawancara, memeriksa dan menyidangkannya. Jika terbukti, ujar Ferdinan, diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika sudah ada sanksi, dapat melaporkan ke BK-Diklat untuk penanganan selanjutnya. “Tahapan ideal seperti itu. Tapi tidak pernah dilakukan kadishubinkom (Taufan Barata). Jika mengaku sudah melakukan, mana laporan tertulisnya,” tanya Ferdinan. Pembinaan yang akan diberikan kepada kadishubinkom, lanjutnya, semata-mata untuk menyelesaikan persoalan dan menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya untuk menjalankan tupoksinya dengan baik. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: