Tok! Sudrajat Dimyati Resmi Tidak Lagi Menjadi Hakim Agung MA

Tok! Sudrajat Dimyati Resmi Tidak Lagi Menjadi Hakim Agung MA

Status hakim agung yang di miliki Sudrajad Dimyati resmi di cabut oleh DPR RI -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sudrajat Dimyati resmi posisinya di cabut sebagai Hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Status Sudrajat Dimyati  tersebut resmi dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Status Sudrajat Dimyati tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar pada Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Persindra Indramayu Degradasi, PSGJ, Al Jabbar, Pesik Kuningan dan Persima Promosi ke Liga 3 Seri 1

“Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna dijawab 'setuju' oleh Anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, Selasa 4 Oktober 2022.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, bahwa pihaknya memiliki tugas dalam mengontrol dan mengawasi lembaga yang menjadi mitranya. 

Termasuk salah satu hakim agung MA yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di komisinya.

BACA JUGA:Update Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan, Polri: Tetap 125 Orang, Korban Luka 467

Komisi III terus melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Tujuannya, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan. 

“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung," ujarnya.

Komisi III telah melakukan rapat internal pada 3 Oktober 2022. Rapat tersebut akhirnya memutuskan mencabut persetujuan terhadap hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III pada 18 September 2014.

BACA JUGA:Tragis! Pria Tertabrak Kereta Saat Menyebrang Perlintasan Gaperi, Ada Setan Budeg?

"Untuk itu, kami mohon kiranya untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," tutupnya. 

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Wiodo (Jokowi) sangat prihatin dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim agung, Sudrajat Dimyati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase