DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Paripurna Soal Raperda APBD 2023, Begini Pandangan Umum Sejumlah Fraksi
DPRD Kota Cirebon gelar rapat paripurna mengenai pandangan umum fraksi terkait rancangan APBD 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Radarcirebon.com, CIREBON – Semua fraksi di DPRD Kota Cirebon menyampaikan masukan melalui pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu 5 Oktober 2022.
Pemandangan umum fraksi disampaikan atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati pada 28 September 2022 lalu dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati dan didampingi Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamullah SSos. Hadir langsung Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH beserta jajarannya.
BACA JUGA:Geng Motor di Megu Cilik Cirebon Batal Tawuran, Terjebak di Gang Sempit saat Dikejar Polisi
Juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya SFilI MSi menyampaikan, ada beberapa isu yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBD Kota Cirebon sebagai bahan pertimbangan.
Pertama, masalah kemiskinan yang memerlukan langkah-langkah penanganan yang sistematik, strategis, dan komperhensif untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kedua, masalah ketimpangan pendapatan yang membawa konsekuensi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat antarwilayah.
Ketiga, penyusunan APBD harus sepenuhnya sesuai amanat UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA:Korban Pencabulan Mendadak Hilang Saat Kasus Ingin Diungkap, Kuasa Hukum: Tanda Tanya Besar
“Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan memandang Reperda APBD Tahun Anggaran 2023 wajib hukumnya dipandang sebagai akuntabilitas kinerja pengelola keuangan, juga sebagai upaya menerapkan prinsip transparansi tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur Imam.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai NasDem, M Noupel SH MH menyampaikan beberapa rekomendasi.
Beberapa poin di antaranya, Raperda APBD tahun 2023 perlu didukung dengan optimalisasi pengurangan kebocoran pajak.
BACA JUGA:Korban Pencabulan Mendadak Hilang Saat Kasus Ingin Diungkap, Kuasa Hukum: Tanda Tanya Besar
Hal itu bisa dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerapan sistem pemungutan pajak daerah secara online dan terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase