Tragedi Kanjuruhan Tidak hanya 6 Tersangka, Kapolri: Kemungkinan Ada Penambahan
Tragedi di Stadion Kanjuruhan menyebabkan ratusan suporter meninggal dunia.-Ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, MALANG - Belum sepekan tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan tersangka yang menyebabkan 131 Aremania meninggal dunia.
Dalam konferensi pers 6 Oktober 2022 malam, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 6 orang tersangka.
Tersangka pertama adalah Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL).
BACA JUGA:3 Anggota Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Kesalahan Mereka
Kedua, Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya, yakni Suko Sutrisno (SS).
Ketiga, Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya yakni Abdul Haris (AH).
Keempat, Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS.
Kemudian tersangka kelima adalah Dankie Brimob Polda Jatim, AKP Hassarman (H)
BACA JUGA:Resmi Diumumkan, Inilah Nama-nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Dan, keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang, yakni AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).
Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Selain keenam orang tersangka tersebut, Kapolri Listyo Sigit menyatakan, jika jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah dalam tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.
BACA JUGA:Banjir Terjang Jakarta, 3 Siswa MTs 19 Tewas Tertimpa Tembok Roboh
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase