3 Anggota Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Kesalahan Mereka

3 Anggota Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Inilah Kesalahan Mereka

Penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang disebut sebagai pelanggaran. -Ist-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Baru saja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.

Dalam konferensi persnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan tersebut.

Dari keenam tersangka yang disebutkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tiga diantaranya anggota Polri.

BACA JUGA:Resmi Diumumkan, Inilah Nama-nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Pertama adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Kapolri menyebutkan bahwa Wahyu sebenarnya mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Tersangka Polisi kedua adalah Danki Brimob Polda Jatim berinisial H. Kapolri mengungkap bahwa H memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diumumkan Kapolri, Termasuk yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Tersangka anggota Polri ketiga yang jadi tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Menurut Kapolri, yang bersangkutan memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

"Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA:Banjir Terjang Jakarta, 3 Siswa MTs 19 Tewas Tertimpa Tembok Roboh

Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Pengumuman tersangka yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi agar memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase