Izin Tambang Dikembalikan Ke Provinsi Jabar, Termasuk di Cirebon, Wagub Bilang Begini

Izin Tambang Dikembalikan Ke Provinsi Jabar, Termasuk di Cirebon, Wagub Bilang Begini

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di sela sosialisasi izin tambang yang dikembalikan ke provinsi di Setda Kabupaten Cirebon.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Izin eksplorasi tambang minerba dikembalikan ke provinsi termasuk di Kabupaten Cirebon, yang sebelumnya dikelola pemerintah daerah.

Izin eksplorasi tambang dari pemerintah daerah yang dikembalikan ke provinsi, untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan perizinan tambang agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Pemprov Jawa Barat pun langsung melakukan sosialisasi dan menyampaikan kebijakan baru tersebut dengan mengumpulkan para pengusaha tambang dan stakeholder terkait di Ciayumajakuning yang dipusatkan di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (11/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dan Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah D ST MT yang disambut Bupati Cirebon, Dra H Imron MAg dan Wabup Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi.

BACA JUGA:Sandung Wangke Mitos Jawa, Berkaitan dengan Kisah Mistis, Apa Itu?

BACA JUGA:Cara Download Lagu Youtube ke Lagu MP3 Tanpa Aplikasi, Ada Savefromnet, YTMP3 dan MP3 Juice

Dalam kesempatan tersebut, Uu menyampaikan jika perizinan tambang kini dikembalikan ke Provinsi. Sebelumnya segala bentuk perizinan tambang ditarik ke Pusat.

Kedatangannya ke Cirebon selain untuk melakukan sosialisasi juga untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan didaerah karena nanti daerah juga terlibat dalam instrumen tata laksana tambang.

"Kita datang ke Cirebon karena ada aturan baru terkait tambang, izinnya dikembalikan ke Provinsi. Kita kumpulkan para pelaku usaha tambang yang ada di Ciayumajakuning untuk sosialisasi, "ujarnya.

Salah satu syarat penerbitan izin adalah adanya rekomendasi dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati. Sehingga nantinya daerah juga ikut melakukan kroscek dan pengawasan serta pembinaan apakah lokasi yang di eksplorasi sesuai dengan RTRW setempat.

BACA JUGA:Viral Keranda Jenazah Melewati Resepsi Pernikahan, Warganet: Namanya Sandung Wangke

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Sudah Sampai Mana, GT Cimalaka Segera Dibuka dan Gratis

"Harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah, jadi nanti daerah juga dilibatkan, lokasinya harus sesuai dengan RTRW," imbuhnya.

Uu juga menyebut Pemerintah Provinsi akan melakukan evaluasi terkait izin tambang yang sudah ada, tidak menutup kemungkinan jika ada para pelaku usaha saat ini di Ciayumajakuning yabg masih belum melengkapi perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: