Ketua Umum PSSI Penuhi Panggilan Komnas HAM, Begini Hasilnya
Logo Komnas HAM -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memenuhi panggilan Komnas HAM.
Kehadiran Mochammad Iriawan ke kantor Komnas HAM untuk memberikan keterangan mengenai tragedi Kanjuruhan Malang.
Usai pertemuan, Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Sonhadji membeberkan hasilnya.
BACA JUGA:Retno Marsudi: Presiden Rusia dan Ukraina Dipastikan Hadir dalam KTT G20
Pada pertemuan tersebut, Sonhadji mengatakan bahwa pihak Komnas HAM banyak memepertanyakan terkait hubungannya dengan panitia pelaksana dan tragedi penembakan gas air mata di Kanjuruhan, Malang.
"Intinya adalah bahwa Komnas HAM mempertanyakan bagaimana hubungan PSSI, PT LIB, kemudian panpel, kemudian bagaimana mekanisme penjadwalan hukuman, dan lain-lain sampai dengan masalah adanya penembakan gas air mata," ujar Sonhadji saat konferensi pers, Kamis 13 Oktober 2022.
Selama pertemuan tersebut, pihak PSSI pun kerap memperhatikan dan mencatat usulan-usulan dari Komnas HAM untuk PSSI ke depannya, salah satunya adalah trauma healing.
BACA JUGA:Lesti Kejora Temui Rizky Billar Pasca Penetapan Tersangka KDRT, Endra Zulpan: Mau Cabut Laporan
"Dari hasil pertemuan itu catatan-catatan yang menjadi atensi dari Komnas HAM untuk perbaikan PSSI tentunya sudah kami rangkum," kata Sonhadji.
"Kami catat nanti mungkin dari kesaksiannya juga akan Menindaklanjuti, termasuk atensi dari Komnas HAM tentang adanya trauma healing," lanjutnya.
Diinformasikan sebelumnya, bahwa Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mengkonfirmasi kehadirannya ke Kantor Komnas HAM.
BACA JUGA:Maskara, Insentif Pemprov untuk Desa Mandiri dan Berprestasi
Kehadiran Mochammad Iriawan ke Kantor Komnas HAM dalam rangka memenuhi panggilan dalam rangka pengembangan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"PSSI memang komunikasinya insya Allah Ketumnya hadir, tapi kita juga minta komisi2nya agar semuanya lengkap," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantornya, Kamis 13 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase