Gus Nur dan Bambang Tri Ditangkap Lagi, Tapi Belum Ditahan oleh Polisi

Gus Nur dan Bambang Tri Ditangkap Lagi, Tapi Belum Ditahan oleh Polisi

Kantor Bareskrim Polri -JPNN.com-

Kedua orang itu diduga sudah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui pernyataan yang diunggah di akun YouTube.

Gus Nur sudah pernah didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.

BACA JUGA:Akibat Rem Blong, Bus Berpenumpang 20 Orang Nyaris Jatuh ke Jurang

Atas kasus itu, Gus Nur divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menulis buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Inilah Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 3 Oktober 2022.

Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul "Jokowi Undercover" diduga berisi dugaan penulis. (jun/cr3/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase