Wanda Hamidah ke Anies Baswedan: Anda Gubernur Zalim! Ternyata Ini Masalahnya

Wanda Hamidah ke Anies Baswedan: Anda Gubernur Zalim! Ternyata Ini Masalahnya

Wanda Hamidah. Foto:-@wanda_hamidah-Instagram

Menurutnya, pengosongan secara paksa itu dilakukan pihak Wali Kota Jakarta Pusat itu atas perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar," bebernya.

Hingga malam hari, Wanda Hamidah masih terus bertahan di rumah bersama keluarganya. Dia berharap bantuan semua pihak agar keluarga dan rumahnya aman dari tindakan kekerasan atau pengosongan paksa.

"Kami masih bertahan di dalam rumah kami, kami khawatir upaya paksa dengan menggunakan kekerasan terulang lagi esok hari.Mohon teman-teman media, wakil rakyat, masyarakat memantau kami. Kami sudah meminta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri," tambah Wanda Hamidah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengungkapkan bahwa, kediaman Wanda Hamidah berada di lahan milik Japto Soerjosoemarno.

Diketahui, Japto merupakan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Selain rumah Wanda Hamidah, ada tiga rumah lain berdiri di sana juga turut dikosongkan.

"Pada 2010, Pak Japto membeli ini, awalnya punya SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan, karena ini tanah negara yang SIP ini dia (Wanda Hamidah) tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," tutur Ani kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022 dilansir dari Disway.

Dia menambahkan bahwa, oleh karena SIP Wanda Hamidah sudah habis sejak 2012, maka sejatinya dia tidak bisa lagi tinggal di sana. 

Alhasil pengosongan lahan dilakukan. Dimana pengosongan terlaksana Kamis pagi. "Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," jelas Ani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn/disway