Pengedar Obat Terlarang di Kertasura Cirebon Tak Bisa Berkelit, Ada Polisi Menyamar Jadi Preman
Pengedar obat terlarang di Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polresta Cirebon.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Tersangka berikut dengan barang buktinya kemudian diglandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah milik yang hendak diedarkan ke sejumlah temannya.
"Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di jakarta. Kasus masi kita kembangkan," tandasnya.
BACA JUGA:Inilah Kronologi Penangkapan Mami Linda, Pembeli 5 Kg Sabu dari Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
BACA JUGA:Komnas HAM Mendesak PT LIB Agar Kooperatif Penuhi Panggilannya
Akibat perbuatannya, tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: