Cara Kerja Anak Buah Ferdy Sambo Menyisir CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga

Cara Kerja Anak Buah Ferdy Sambo Menyisir CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga

Terdakwa kasus obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: -Ricardo/JPNN.com-

"Irfan Widyanto diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," kata JPU.

Tujuan penggantian DVR CCTV ialah untuk menutupi atau menghalang-halangi penyidikan dan menghilangkan barang yang menunjukkan jejak kejahatan Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria lalu merangkul Irfan menuju sebuah rumah yang juga dilengkapi CCTV. Nurpatria menanyakan pemilik rumah tersebut.

Irfan pun menjawab rumah tersebut merupakan kediaman Ridwan Soplanit. Saat itu, Ridwan merupakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Nurpatria juga meminta Irfan menggantikan DVR CCTV di rumah Ridwan dengan yang baru.

Irfan Widyanto bersama dua polisi lainnya juga menuju pos pengaman Kompleks Polri, Duren Tiga mengecek DVR CCTV. Saat itu Irfan Widyanto melihat ada monitor dalam keadaan menyala.

"... dan melihat DVR CCTV ada 2 DVR berwarna hitam," kata jaksa.

Irfan kemudian keluar dari pos pengamanan dan kembali ke rumah Ridwan Soplanit. Saat itu Irfan mengatakan kepada Ridwan bahwa dirinya diperintahkan mengganti DVR CCTV di rumah itu.

Ridwan pun menanyakan pihak yang memberi perintah penggantian DVR. Irfan menyampaikan penggantian DVR itu merupakan arahan.

Tangannya sembari menunjuk ke belakang dan mengarah kepada Agus Nurpatria. Ridwan pun langsung menimpali.

"Ya sudah, nanti saja," katanya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com