Daftar Obat yang Ditarik dari Peredaran 2022, BPOM Minta Segera Dimusnahkan
Daftar obat sirup yang dilarang karena etilen glikol sesuai rilis BPOM. -Infografis: Eep Farzulrohman-radarcirebon.com
Kendati demikian, BPOM menyatakan bahwa cemaran tersebut ditemukan dari hasil pengujian. Besar kemungkinan, berasal dari bahan baku pelarut lain seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol hingga gliserin atau gliserol dalam volume besar.
BACA JUGA:G20 SOE Conference: Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM
BACA JUGA:Kapolsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota
Kemudian, cemaran tersebut juga bisa disebabkan oleh proses produksi oleh produsen atau perusahaan farmasi dengan ketaatan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
"Bahan diduga diperoleh dari rantai pasok yang bersal dari sumber berisiko terkait dengan mutu," demikian keterangan tertulis dari BPOM.
Selanjutnya terhadap produk tersebut, BPOM memerintahkan agar dilakukan penarikan mencakup pedagang besar farmasi, instalasi farmasi baik pemerintah maupun swasta.
Tidak hanya itu, penarikan juga harus dilakukan oleh instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, hingga praktik mandiri atau kilinik tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Ribuan Santri Buntet, Rayakan Peringatan Hari Santri
BACA JUGA:Pengukuhan dan Pelepasan Kontingen Kota Cirebon Menuju Porprov Jabar XIV/2022
Sebelumnya, dalam keterangan pers, PT Konimex menyatakan akan patuh terhadap apa yang menjadi instruksi dari BPOM. Juga akan melakukan penarikan produk dari pasaran.
Demikian daftar obat sirup yang harus ditarik dari peredaran berdasarkan rilis BPOM pada 20, Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: