Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Dokter Sesuai Surat Edaran Kemenkes
Daftar 156 obat sirup yang boleh diresepkan oleh dokter.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis daftar 156 obat sirup yang boleh diresepkan dokter untuk pasien, di masa kewaspadaan dan pencegahan penyakit gagal ginjal akut.
Daftar 156 obat jenis sediaan sirup tersebut boleh kembali diresepkan oleh dokter, setelah dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun daftar 156 obat sirup yang boleh diresepkan dokter, adalah 133 jenis sesuai rilis BPOM dan 23 merk lainnya yang juga telah diperiksa.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr M Syahril mengatakan, daftar 156 obat yang boleh diresepkan dokter terbukti tidak menggunakan 4 bahan yang dapat menjadi sumber cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Boleh Digunakan Lagi Menurut Kemenkes, Ada 168, Boleh Dicopy Bunda
Bahan yang disinyalir menjadi sumber cemaran tersebut adalah polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol.
Surat Edaran Kemenkes tersebut bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi dari BPOM, dan tentunya sepanjang sesuai dengan aturan pakai," kata dr Syahril berdasarkan rilis tertulis Kemenkes yang dikutip radarcirebon.com, Selasa, 25, Oktober 2022.
Tidak hanya daftar 156 jenis obat sirup yang dapat diresepkan dokter, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
BACA JUGA:Tidak Perlu Obat Sirup untuk Turukan Panas, Cukup Dengan Langkah Ini Demam Bisa Terkendali
BACA JUGA:Soal Gagal Ginjal Akut, Presiden Jokowi: Jangan Menganggap ini Masalah Kecil
Terdapat 12 merk obat mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Sehingga terdapat total 168 jenis obat jenis sediaan cair atau sirup yang boleh direspkan oleh dokter kepada pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: