Distributor Bahan Bangunan PT Indo Kreasi Perkasa Terlilit Perkara PKPU

Distributor Bahan Bangunan PT Indo Kreasi Perkasa Terlilit Perkara PKPU

Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 25 Oktober 2022 menggelar sidang pertama permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pembacaan permohonan PKPU terhadap PT. Indo Kreasi Perkasa (IKP). Persidangan tersebut terca-ABDULLAH-RADAR CIREBON

Radarcirebon.com, CIREBON – Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 25 Oktober 2022 menggelar sidang pertama permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  dengan agenda pembacaan permohonan PKPU terhadap PT. Indo Kreasi Perkasa (IKP). 

Persidangan tersebut tercatat sebagai permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Kreasi Graha Bangunan (KGB).

Permohonan PKPU tersebut terdaftar pada Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 227/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

BACA JUGA:Baznas Kota Cirebon Sukseskan ICON UCE 2022, Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis

Pengacara PT Kreasi Graha Bangunan, Palti Simanullang didampingi Ando Maroeli Purba menjelaskan, dalam petitum tertulis mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Selain itu, kata Palti Simanullang,  bunyi kutipan petitum yang bisa dikutip adalah 'Menyatakan termohon PKPU, yaitu PT Indo Kreasi Perkasa berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo.

BACA JUGA:Amou Haji, Pria Terkotor di Dunia Meninggal Setelah 60 Tahun Tak Pernah Mandi

Petitum juga menyebutkan, sambung dia, menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU dan menunjuk serta mengangkat Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang (PKPU) termohon PKPU dan/atau selaku Tim Kurator dalam hal termohon PKPU tersebut dinyatakan pailit.

“Memerintahkan Tim Pengurus tersebut untuk memanggil TERMOHON PKPU dan para Kreditur yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara permohonan PKPU a quo diucapkan,” jelasnya saat membacakan kutipan petitum yang dikutip, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Apresiasi Terhadap Investor yang Tepat Waktu Laporkan LKPM, Pemerintah Kabupaten Cirebon Beri Penghargaan

Agenda sidang pertama PKPU selain pembacaan petitum permohonan PKPU adalah verifikasi data dari pihak pemohon (KGB) dan pihak termohon (IKP).

Sementara itu dari pihak Termohon (IKP) ada beberapa data verifikasi yang belum lengkap.

"Sidang kembali tanggal 31 Oktober untuk agenda tanggapan dari Pihak termohon PT IKP," ujarnya.

BACA JUGA:BMW dan HR Academy Gandeng Batur Sandi Uno Bagi Voucher BBM untuk Nelayan Indramayu

Ditegaskannya, verifikasi data hari ini dari pihak termohon PT IKP ada beberapa data yang belum lengkap.

"Dari sini bisa dilihat bahwa mereka belum siap atas permohonan PKPU," pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase