Lantaran Diisi 8 Napi dalam 1 Sel, Nikita Mirzani Mengajukan Penangguhan Penahanan

Lantaran Diisi 8 Napi dalam 1 Sel, Nikita Mirzani Mengajukan Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani ditahan karena laporan dalam kasus pencemaran nama baik.-Istimewa-fin.co.id

Radarcirebon.com, SERANG - Pasca ditahan di rutan Kelas II B Serang, artis Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.

Melalui kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, Nikita Mirzani ungkapkan permohonannya kepada Kejari Serang.

Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, lantaran di dalam sel dia bersama 8 orang narapidana.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut yang Menewaskan Sejumlah Anak-anak, Bisa Menjurus pada Tindak Kejahatan Kemanusiaan

Nikita Mirzani ditahan karena kasus pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan meringkuk di penjara selama 20 hari.

Fachmi Bahmid mengungkapkan Nikita Mirzani memohon untuk penangguhan penahanan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi dilansir dari PMJ NEWS, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:BPOM Tak Mau Disalahkan Adanya Zat Berbahaya dalam Obat Sirup, Penny: Industri Juga Harus Tanggung Jawab

Nikita Mirzani sejak Selasa 25 Oktober 2022 malam telah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang

Nikita Mirzani di dalam penjara satu sel dengan 8 tahanan kasus narkoba dan pencurian. 

Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Kelas II B Serang Doddy Naksabani, Rabu 26 Oktober 2022. 

“Ditahan bersama delapan orang lain. Kasusnya narkoba dan pencurian,” kata Doddy Naksabani.

BACA JUGA:Antarkan UMKM Naik Kelas, BRI Perkuat Ekosistem Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Doddy mengatakan kamar yang ditempati Nikita hanya ada velbed atau kasur tentara dan kipas angin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase