Kasus Gagal Ginjal Akut yang Menewaskan Sejumlah Anak-anak, Bisa Menjurus pada Tindak Kejahatan Kemanusiaan
Adanya pencemaran zat berbahaya dalam obat sirup yang menyebabkan banyaknya anak-anak meninggal dunia merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Dalam konferensi pers secara daring, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyoroti kasus gagal ginjal akut secara serius.
Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan bahwa kasus gagal ginjal akut yang tewaskan ratusan anak ini merupakan kejahatan kemanusian.
Pernyataan Kepala BPOM RI ini disampaikan di hadapan Wakil Komnas HAM, Munafrizal Mannan.
BPOM juga beberkan jika ada indikasi pelanggaran terkait komposisi bahan baku.
"Kami kehadiran tamu dari Munafrizal Manna, Wakil Ketua Komnas HAM. Saya kira kebetulan yang hadir di BPOM yang berdialog dikaitkan dengan kasus ini."
"Saya kira ini sangat penting aspek kejahatan obat ini termasuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Dalam penelitian, tubuh pasien yang alami gagal ginjal akut terdapat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
BACA JUGA:Antarkan UMKM Naik Kelas, BRI Perkuat Ekosistem Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan
Zat tersebut yang disebut menjadi cemaran berbahaya yang membuat kasus gagal ginjal melonjak tajam.
"Memang ada produk obat yang mengandung cemaran di atas ambang batas itu sudah kita temukan. Dan sudah diumumkan di konpers sebelumnya," ucapnya.
BPOM ungkapkan ada 4 bahan pelarut berbahaya yang ditambahkan dalam obat sirup.
Adapun bahan berbahaya tersebut yaitu polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin.
BACA JUGA:Waduh! Perubahan Bahan Baku, Terindikasi Penyebab Adanya Zat Berbahaya dalam Obat Sirup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase