Kasus Gagal Ginjal Akut yang Menewaskan Sejumlah Anak-anak, Bisa Menjurus pada Tindak Kejahatan Kemanusiaan
Adanya pencemaran zat berbahaya dalam obat sirup yang menyebabkan banyaknya anak-anak meninggal dunia merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Menurutnya, BPOM sudah melakukan pengawasan obat secara ketat, oleh sebab itu dirinya tidak terima jika dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap obat.
Ia menambahkan, ada sejumlah pihak yang tidak memahami prosedur pengawasan obat, mulai dari jalur masuk bahan baku, pembuatan hingga siapa peran instansi farmasi dalam pengawasan obat.
"Jadi kalau sekarang ada penggiringan terhadap BPOM yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, itu karena tidak memahami saja dari proses jalur masuknya bahan baku, pembuatan, di mana peran-peran siapa," jelasnya.
Ia pun juga menjelaskan bahwa dalam melakukan pengawasan obat, ada standar yang harus dilewati di kementerian kesehatan, yaitu Farmakope Indonesia.
BACA JUGA:Update Gagal Ginjal Akut: Hanya Ada Penambahan 3 Kasus Baru
Farmakope Indonesia ini, jelas Penny, merupakan tahapan awal yang harus dilalui saat melakukan pengasan terhadap obat sebelum masuk ke BPOM.
"Dalam sistem jaminan keamanan sebagaimana tadi telah saya sampaikan, bukan hanya ada badan pom."
"Ada standar yang harus ada di mana di sini belum ada, standar itu ada di kementerian kesehatan yang namanya Farmakope Indonesia," kata Penny.
"Itu harus ada dulu sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan. Itu belum ada di produk," tandasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase