BPOM Tak Mau Disalahkan Adanya Zat Berbahaya dalam Obat Sirup, Penny: Industri Juga Harus Tanggung Jawab

BPOM Tak Mau Disalahkan Adanya Zat Berbahaya dalam Obat Sirup, Penny: Industri Juga Harus Tanggung Jawab

Ilustrasi peringatan zat berbahaya -Pixabay-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Adanya indikasi pencemaran zat berbahaya dalam kandungan obat sirup, bukan semata-mata kesalahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring, Kamis 27 Oktober 2022.

Menurutnya, proses pengawasan dari cemaran ini bukanlah tanggung jawab dari BPOM saja, tapi industri farmasinya juga turut bertanggung jawab. 

BACA JUGA:Waduh! Perubahan Bahan Baku, Terindikasi Penyebab Adanya Zat Berbahaya dalam Obat Sirup

"Ada standar yang tidak ada, mungkin itu yang tidak diketahui," tuturnya.

Menurutnya, BPOM sudah melakukan pengawasan obat secara ketat, oleh sebab itu dirinya tidak terima jika dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap obat. 

Ia menambahkan, ada sejumlah pihak yang tidak memahami prosedur pengawasan obat, mulai dari jalur masuk bahan baku, pembuatan hingga siapa peran instansi farmasi dalam pengawasan obat. 

 BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Akut Alami Anuria, Oliguria dan Prodormal, Apakah Itu?

"Jadi kalau sekarang ada penggiringan terhadap BPOM yang tidak melakukan pengawasan secara ketat, itu karena tidak memahami saja dari proses jalur masuknya bahan baku, pembuatan, di mana peran-peran siapa," jelasnya. 

Ia pun juga menjelaskan bahwa dalam melakukan pengawasan obat, ada standar yang harus dilewati di kementerian kesehatan, yaitu Farmakope Indonesia. 

Farmakope Indonesia ini, jelas Penny, merupakan tahapan awal yang harus dilalui saat melakukan pengasan terhadap obat sebelum masuk ke BPOM. 

 BACA JUGA:Antarkan UMKM Naik Kelas, BRI Perkuat Ekosistem Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan

"Dalam sistem jaminan keamanan sebagaimana tadi telah saya sampaikan, bukan hanya ada badan pom."

"Ada standar yang harus ada di mana di sini belum ada, standar itu ada di kementerian kesehatan yang namanya Farmakope Indonesia," kata Penny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase