BPOM Tak Mau Disalahkan Adanya Zat Berbahaya dalam Obat Sirup, Penny: Industri Juga Harus Tanggung Jawab
Ilustrasi peringatan zat berbahaya -Pixabay-
"Itu harus ada dulu sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan. Itu belum ada di produk," sambungnya.
BACA JUGA:Kebanggaan Jawa Barat, Survei Litbang Kompas Ridwan Kamil Capres dengan Elektabilitas 8,5 Persen
Sebelumnya, Penny mengatakan ada perubahan bahan baku terhadap beberapa obat sirup yang di konsumsi anak-anak.
Akibatnya, pada beberapa obat sirup tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Indikasi kita, penyebab munculnya zat berbahaya dalam obat sirup bisa dimungkinkan karena perubahan bahan baku itu,” tambah Penny.
BACA JUGA:Update Gagal Ginjal Akut: Hanya Ada Penambahan 3 Kasus Baru
“Kami mendapatkan informasi tersebut berdasarkan penelusuran teman-teman di pengawasan distribusi," imbuhnya.
Menurut Penny, perubahan tersebut dirasakan yaitu saat pandemi yang mana suppliernya diubah menjadi supplier kimia.
Melihat hal tersebut tersebut, Penny bersama pihak kepolisian menelusuri lebih jauh tindakan kejahatan tersebut.
BACA JUGA:6 Makna Mendalam Sumpah Pemuda 28 Oktober, Penting Diketahui
"Selama pandemi ini mereka berubah suppliernya menjadi supplier kimia, jadi bukan supplier PBF, pedagang besar farmasi, tapi supplier kimia," jelas Penny.
"Nah di sini lah ini, ini sedang dalam penelusuran lebih jauh lagi oleh kepolisian. Terutama adalah ke mana lagi perginya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa perubahan bahan baku pada obat ini bisa saja terjadi dalam dunia farmasi karena harga yang ditawarkan pada bahan kimia lebih murah dibandingkan farmasi title grade.
BACA JUGA:Sial, Pemuda Bakar Pendopo Walikota Banjar Ditangkap Saat Berobat Akibat Luka Bakar
"Berarti dimulai dari bahan baku memang, karena masalah harga, karena yang farmasi title grade akan jauh lebih mahal dibandingkan kimia biasa," kata Penny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase