Ajukan Penangguhan Penahanan, Politikus Ferdinand Hutahaean Menjadi Penjamin Nikita Mirzani

Ajukan Penangguhan Penahanan, Politikus Ferdinand Hutahaean Menjadi Penjamin Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Foto: -Nikita Mirzani-Instagram

Radarcirebon.com, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebab, sebelumnya Nikita Mirzani ditahan dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Salah satu yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Nikita Mirzani adalah politikus Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA:Kajati Kalbar Masyhudi Dipuji Setinggi Langit, Karena Raih Segudang Prestasi

Ferdinand Hutahaean mengaku ikut jadi penjamin untuk Nikita Mirzani dalam permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Menurut Ferdinand, penahanan terhadap Nikita Mirzani sebetulnya berlebihan dan tidak perlu, mengingat perkara yang dituduhkan hanyalah pencemaran nama baik.

"Penangguhan sudah masuk permohonannya," ujar Ferdinand Hutahaean yang ternyata sahabat Nikita Mirzani, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat 28 Oktober 2022. 

"Kami jamin Mbak Niki tidak akan kabur dan akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada," sambung Ferdinand.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Dua Produsen Obat Sirup, Dirtipidter: Kemungkin Bertambah

Diketahui, penahanan Nikita Mirzani itu terkait perkara yang dilaporkan Dito Mahendra, tentang dugaan pencemaran nama baik.

Ferdinand Hutahaean berharap Kejaksaan Negeri Serang mau mempertimbangkan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani.

"Kasus ini kan sebenarnya kasus ringan, jangan lah terlalu merampas kebebasan orang," ucap Ferdinand.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Langsung Distribusikan Obat Antidotum ke Rumah Sakit untuk Pasien Gagal Ginjal Akut

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase