Terungkap Alasan Dedi Mulyadi Digugat Cerai Ambu Anne, Langgar Syariat Agama dan Hak Istri

Terungkap Alasan Dedi Mulyadi Digugat Cerai Ambu Anne, Langgar Syariat Agama dan Hak Istri

Terungkap alasan Dedi Mulyadi digugat cerai Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne.-Ig/Dedi Mulyadi-radarcirebon.com

Sementara itu, saat di Pengadilan Agama, Dedi mengatakan waktu dirinya menjabat wakil bupati dan juga bupati, sang istri tak melayangkan gugatan cerai. Namun, saat tak lagi menjabat justru digugat cerai.

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” katanya.

BACA JUGA:Keren! Annida Izzis Prapanchyka, siswi SMPP Al-Hikmah Raih Juara 1 Pidato Bahasa Arab di Ajang Gempita

BACA JUGA:Ridwan Kamil dan Provinsi Jawa Barat Raih Predikat Terpopuler di Media Digital

Diungkapkannya, sidang saat ini hanya proses mediasi kedua belah pihak. Jadi belum masuk pada pembahasan materi.

Terkait materi gugatan cerai, Dedi mengatakan hal tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan saat proses sidang, pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya usai agenda mediasi tersebut.

Seperti diketahui, sejak Oktober 2022 Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.

BACA JUGA:Kenalkan Sekolah ke Masyarakat: SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Menggelar CMC3

BACA JUGA:Partisipasi di FinExpo 2022, BNI Tebar Reward

Sidang perceraian itu, telah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi berlangsung selama sekitar satu jam. Ditemui usai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai. “Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.

Satu atau dua minggu kemudian, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

Sidang gugatan cerai ini akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

BACA JUGA:Dinilai Lambat, Kapolri Jelaskan Perkembangan Kasus Hukum Ferdy Sambo Cs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: