Ibu Korban Pencabulan Oleh Oknum Polisi Cirebon: Mohon Keadilan Bagi Anak Saya, Ini Bukan Prank

Ibu dari korban pencabulan oleh ayah tiri yang juga oknum polisi di Cirebon (kedua kiri) saat konferensi pers. Foto:-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
VI menegaskan, bahwa dirinya merupakan seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan putrinya dengan penuh kasih sayang hingga berusia 11 tahun.
Oleh karena itu, dia tidak akan membiarkan putrinya tersebut dizalimi. Terlebih oleh ayah sambung yang sepantasnya sebagai pelindung dan panutan keluarga.
“Tapi malah sebaliknya sebagai seseorang yang melakukan perbuatan biadab dan tidak memiliki rasa kemanusiaan,” ungkapnya dengan terbata-bata.
“Saya mohon suport untuk keadilan bagi anak saya. Siapa pun tidak akan menginginkan musibah ini terjadi, terutama bagi para ibu-ibu yang mempunyai seorang anak perempuan,” imbuh VI dengan berurai air mata.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Cirebon diadukan ke institusinya sendiri atas dugaan perkosa anak sambung atau tiri.
BACA JUGA:Zumba dan Aerobic Bersama Slim & Fit Berkolaborasi dengan Yogya Cijoho Kuningan
BACA JUGA:Halloween di Arab Saudi Oktober 2022, Ada Perdebatan Halal dan Haram
Oknum polisi berinisial Briptu C ini bertugas di Polres Cirebon Kota, dia diadukan atas dugaan perkosa anak tiri.
Kini, kasus oknum anggota polisi di Cirebon atas laporan dugaan pencabulan dan pemerkosaan ditangani secara kode etik di Propam Polres Cirebon Kota dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Briptu C, oknum polisi dari Polres Cirebon Kota yang dilaporkan karena tindak pidana pencabulan anak tiri, juga terancam dipecat.
Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar menekankan, secara kode etik penanganannya sudah berjalan sesuai aturan sampai ke pemberkasan.
"Berkaitan dengan penanganan kode etik, sudah melakukan tahapan. Mulai dari audit investigasi pemeriksaan sampai pemberkasan," kata Doktor Lulusan Universitas Brawijaya tersebut.
Fahri menegaskan, penanganan kasus tersebut memang terbagi dua. Yakni secara kode etik di Polres Cirebon Kota dan tindak pidana umum di Polresta Cirebon.
Bahkan, penanganan sudah dilakukan jauh sebelum kasus ini viral di pemberitaan dan media sosial.
"Kita tangani sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Kita lakukan pemberkasan dengan memanggil saksi, saksi korban, dan terlapor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: