Link Video Wanita Kebaya Merah Jangan Diunduh, Ini Lho Bahayanya

Link Video Wanita Kebaya Merah Jangan Diunduh, Ini Lho Bahayanya

Ilustrasi mengunduh situs terlarang-Pixabay-

Dengan kata lain, jika ada seseorang nonton film porno dan menyimpan video yang termasuk kategori pornografi, maka orang tersebut tidak dapat dipidana atas pelanggaran Pasal 6 UU Pornografi.

Namun, hal ini berlaku selama ia hanya menonton film porno dan menyimpan konten tontonannya untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingannya sendiri.

Sementara, Kepala Sub Direktorat V Sibar (Kasubdit) Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengungkap sosok wanita kebaya merah pada video viral tersebut.  

BACA JUGA:Besok 5 November 2022, Angkatan XXIV Akper Buntet Pesantren Cirebon Diwisuda

"Kita masih selidiki apakah dibuat di Bali atau di luar Bali. Kita belum bisa konfirmasi pastinya," ujar AKBP Nanang, Kamis 3 November 2022.

Ancaman hukuman bagi pembuat dan penyebar video panas wanita kebaya merah ternyata tidak main-main.

Penyebaran video panas perempuan berkebaya merah ini tentu melanggar aturan Pasal 45 UU ITE.

BACA JUGA:Bagi yang Suka Nge-vape, Cukai Liquid Tahun Depan Juga Ikut Naik

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)"

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase