Pemerintah Buka Lowongan PPPK untuk Tenaga Kesehatan, Buruan Cek Linknya Dibawah Ini
Ilustrasi CASN 2024-Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA – Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka oleh pemerintah.
Kali ini, lowongan PPPK yang dibuka oleh pemerintah adalah formasi tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah sengaja membuka lowongan PPPK karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Porprov Jabar 2022: Kota Cirebon Tambah 3 Perunggu, Baseball Tembus ke Final
Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.
Hal ini seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.
“Kesempatan ini kami buka kembali seluas luasnya untuk seluruh tenaga kesehatan Non ASN untuk menjadi pelamar PPPK Tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg Arianti Anaya, Kamis 10 November 2022.
BACA JUGA:Tanggal Cantik 11.11, 11 Bayi Lahir Melalui Operasi Sesar di RSIA Cahaya Bunda
“Proses pengumpulan data sudah dilakukan sejak bulan April 2022. Namun karena masih ada yg tertinggal, kita buka lagi untuk kesempatan terakhir,” lanjut drg Arianti Anaya.
Adapun proses pendaftaran harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk itu, Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diminta segera menugaskan Pengelola Data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah, untuk melakukan pemutakhiran (updating) data nakes non ASN.
BACA JUGA:Chainsaw Man Anime Dengan Grafis Terbaik 2022? Ini Fakta Uniknya!
Tenaga Kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan mengakses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Apabila namanya belum terdaftar, tenaga kesehatan yang bersangkutan diminta langsung menghubungi dinas kesehatan setempat.
Batas akhir pemutakhiran data nakes non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Rekomendasi Agent Untuk Push Ranked di Valorant
“Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, dengan berat hati kami sampaikan tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.” ujar drg. Arianti Anaya.
Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing.
Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.
BACA JUGA:Mabuk-mabukan Lalu Cari Korban, Pelaku Curas Langsung Ditangkap Polres Cirebon Kota
Sosialisasi dan advokasi sudah dilakukan sejak bulan April kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD.
Sosialisasi dan advokasi juga sudah dilakikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.
“Namun hingga saat ini masih belum semua terdata, sehingga kami membuka kesempatan terakhir” jelas dr. Arianti Anaya.
BACA JUGA:Kejadian di Panjunan Cirebon, Mantan Karyawan Mencuri di Rumah Majikan, Kapolres: Karena Dendam?
Adapun Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status adalah tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga kontrak/honorer BLUD.
Termasuk di antaranya kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.
BACA JUGA:3 Deck Legends Of Runeterra Untuk Pemula
Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 persen) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 persen) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.
Data yang ada juga menunjukan bahwa sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik). (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase