2 Pejabat BPOM Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Sejumlah tersangka kasus gagal ginjal akut ditangkap Bareskrim Polri-Ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperiksa oleh Bareskrim Polri, terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kendati tidak disebutkan, tetapi dipastikan ada 2 pejabat BPOM yang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kedua pejabat BPOM tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Dittipidter Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya berkaitan kasus gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, ada dua pejabat BPOM yang sudah diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:M Wafi, Sosok Petembak Muda Kabupaten Cirebon yang Raih Emas dan Perunggu Porprov Jabar 2022
BACA JUGA:Asyik! Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Di Atas Rp4 Juta di Daerah Ini, Buruh Minta 13 Persen
Pejabat yang dimaksud adalah Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu dari BPOM. Keterangan keduanya diperlukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kemarin baru dimintai keterangan 2 orang. Kita tunggu saja ya, baru sebagai saksi," kata Brigjen Pipit, kepada wartawan.
Kendati sudah diperiksa, tetapi Bareskrim Polri memastikan bahwa 2 pejabat BPOM tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Pejabat di bidang pengawasan dan bidang mutu. Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Brigjen Pipit Rismanto.
BACA JUGA:Upah Minimum Jawa Barat Naik Tahun 2023, Berapa di Kota Cirebon?
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 Naik, Bekasi dan Karawang Tertinggi
Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K Lukito telah meginstruksikan penarikan obat sirup dari perusahaan yang dicabut izin edarnya.
Penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: