73 Nama Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ortu Perlu Tahu dan Cek di Rumah

73 Nama Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ortu Perlu Tahu dan Cek di Rumah

Download daftar obat yang dilarang BPOM terbaru tahun 2022 dalam format PDF. -Ilustrasi/Dzulham Fadholi-radarcirebon.com

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku tambahan, yang digunakan pada  produk sirup obat yang sudah dinyatakan melebihi batas cemaran EG dan DEG, terbukti menggunakan Propilen Glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas yang dipersyaratkan.

Propilen Glikol merupakan salah satu bentuk produk turunan alkohol seperti halnya EG dan DEG. Propilen Glikol memiliki sifat fisika (bentuk dan tampilan) dan kimia yang sama dengan EG dan DEG serta dapat berfungsi sebagai pelarut.

Namun memiliki toksisitas yang sangat berbeda. EG dan DEG memiliki efek lebih berbahaya dibanding Propilen Glikol.

BACA JUGA:JMI Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Ambulu Cirebon

BACA JUGA:Ultah Kosgoro 1957, Edo: Tetap di Jalur Memenangkan Golkar

Ambang batas aman cemaran EG dan DEG pada bahan baku Propilen Glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1%, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Demikian daftar 73 nama obat sirup yang ditarik oleh BPOM sehubungan mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: