Segini Harga Mobil Pikup Curian yang Utuh dan Pretelan, Pencuri Mengaku Banyak Pesanan

Segini Harga Mobil Pikup Curian yang Utuh dan Pretelan, Pencuri Mengaku Banyak Pesanan

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukan barang bukti mobil pikup curian. Foto:-Cecep Nacepi-Radar Cirebon

Mereka berinisial E (46) warga Lampung, S (45) warga Yogyakarta, dan A (47) warga Indramayu.

“Enam pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Tiga orang diantaranya berperan sebagai eksekutor atau pencuri mobil di lokasi, sedangkan yang lainnya sebagai mediator dan penadah hasil curian,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Komol Anton kepada awak media saat menggelar ekspose, akhir pekan kemarin.

Dari catatan Satreskrim Polresta Cirebon, pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya di sembilan TKP. 

Diantaranya, empat TKP di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua TKP di Kabupaten Majalengka. 

“Untuk menangkap pelaku, Buser sampai 2 pekan berada di luar kota untuk menyelidiki para pelaku,” tambah Kompol Anton.

Hingga akhirnya, tiga pelaku berhasil diamankan di Indramayu dan tiga lainnya berhasil diamankan di Jawa Tengah tanpa perlawanan. 

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dari aksi mereka. 

“Selain mengamankan enam tersangka, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil hasil kejahatan maupun yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, tiga sasis mobil pikap serta tiga mata kunci leter T dan soket,” ujarnya.

Diantara barang bukti yang diamankan adalah transportasi yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Mobil tersebut juga merupakan mobil hasil curian. 

“Salah satu tersangkanya, yaitu R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali dan baru keluar dari penjara bulan Mei kemarin. Sedangkan otak tindak kriminal tersebut adalah H,” ujarnya.

Kini para tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: