Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik 13 Persen atau 8 Persen, Simak Penjelasannya

Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik 13 Persen atau 8 Persen, Simak Penjelasannya

UMK Wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 khususnya wilayah Ciayumajakuning yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

FSPMI berani menjamin, bahwa BPS provinsi sudah melakukan survei di tahun 2021 dan KHL di Jawa Barat rata-rata per kapita, per orang itu jatuh di angka Rp4,2 juta.

"Jadi, kami kira layak jika para pekerja diberi upah sebesar Rp4,2 juta. Jadi kenaikan UMK Kabupaten Majalengka dinaikkan menjadi 108 persen," katanya.

Ricky juga menegaskan, bahwa besaran UMK Kabupaten Majalengka saat ini menempati urutan nomor lima terendah di Jawa Barat.

Oleh sebab itu dirinya meminta pemerintah daerah untuk menyamakan atau minimal tidak jauh berbeda dengan kabupaten/kota tetangga.

Seperti diketahui bahwa UMK Kabupaten Majalengka saat ini, jatuh di angka Rp2.070.000, itu sangat jauh dalam hitungan hidup layak lajang di Kabupaten Majalengka dengan kisaran Rp4,2 juta per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: