Larangan Piala Dunia Qatar 2022, Cristiano Ronaldo dan Giorgina Tidak Boleh Sekamar karena Belum Menikah

Larangan Piala Dunia Qatar 2022, Cristiano Ronaldo dan Giorgina Tidak Boleh Sekamar karena Belum Menikah

Cristiano Ronaldo dan Giorgina Rodriguez mungkin saja terkena larangan tinggal satu kamar di hotel saat Piala Dunia Qatar, karena belum menikah. -IG Cristiano-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, DOHA - Sebagai negara muslim, Qatar memberlakukan hukum Islam termasuk saat pelaksanaa  Piala Dunia 2022, di mana negara tersebut menjadi tuan rumah.

Salah satu larangan di Piala Dunia 2022 adalah pasangan yang belum menikah tidak boleh tinggal satu kamar dalam satu hotel.

Larangan Piala Dunia 2022 itu, juga berlaku bagi pasangan kekasih atlet yang berlaga. Misalnya Cristiano Ronaldo dan Giorgina Rodriguez.

Pasangan ini, tentu saja tidak boleh tinggal dalam satu kamar karena belum menikah meski sudah punya anak.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bandara Kertajati Beroperasi Lagi, Penerbangan Perdana Umrah, Langsung ke Jeddah

BACA JUGA:PMI Indramayu Meninggal di Jepang, Kedatangan Peti Jenazah Disambut Isak Tangis Keluarga

Sebab, saat check in di hotel, mereka harus menunjukkan akta nikah. Sebagai bukti bahwa pernikahan mereka sudah dilaksanakan.

Aturan larangan seks bebas ini menjadi kendala bagi pesepakbola asal Portugal Cristiano Ronaldo dan pacarnya Georgina Rodriguez.

Meski telah memiliki 2 anak, namun pasangan Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez belum menikah.

Akibatnya, pasangan tersebut terpaksa harus tidak satu kamar selama musim Piala Dunia 2022 Qatar.

BACA JUGA:Jadwal Piala Dunia Nanti Malam, Iran vs Inggris dan Senegal vs Belanda

BACA JUGA:Hasil Piala Dunia Tadi Malam, Qatar vs Ekuador Tuan Rumah Tumbang 0-2

Berbeda dengan sejumlah pemain sepakbola lainnya, seperti Jordi Alba, Dani Carvajal dan Harry Maguire.

Ketiga pemain sepakbola ini telah menikahkan pacarnya sebelum ajang Piala Dunia 2022 dimulai.

Hal itu dilakukan agar tetap bisa bersama pasangan di kamar hotel.

Untuk menunjang aturan tersebut, Kepolisian Qatar mengancam pelaku seks bebas dengan hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Upah Minimum 2023 Jawa Barat Naik 13 Persen atau 8 Persen, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Doa Ketika Sakit dan Cara Terapi Mandiri yang Diajarkan Rasulullah, Selamat Mencoba

Setiap hotel dan penginapan dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat.

Siapapun yang ingin check in penginapan harus menunjukan surat atau akta nikah, jika menginap dengan pasangan.

Larangan keras pun dikeluarkan bagi LGBT. Bila terdapat bendera atau simbol-simbol LGBT dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2022, maka pelaku akan dihukum sama seperti yang berlaku bagi pelaku seks bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: