Pembunuhan di Fly Over Tol Cipali Ciwaringin, Berawal dari Tantangan Perang Geng Konten
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman bersama Kasat Reskrim Kompol Anton, menunjukkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan geng konten di Fly Over Tol Cipali, Blok Kebon Johar, Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus pembunuhan di Fly Over Blok Kebon Johar, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon ternyata berawal dari perang antar geng.
Sebanyak 8 orang dari anggota Geng Geng Paan_Seewk atau Anak Bae-bae ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Fly Over Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, kasus ini berawal dari saling tantang antara dua geng yang berasal dari Kabupaten Cirebon dan Majalengka.
"Kasus ini diawali dari saling menantang lewat media sosial, lalu mereka bersepakat bertemu di Jl By Pass Fly Over Ciwaringin," kata Kapolresta Cirebon," kata Kapolresta Cirebon, Senin, 28, November 2022.
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah di Indramayu, Jasad Korban Baru Ditemukan
Kapolresta Cirebon memaparkan, kronologi kejadian diawali dari kelompok korban dan pelaku yang saling tantang untuk bentrok via chatting di inbox Instagram.
Kelompok korban adalah Geng Chomaz16sol dan pelaku adalah Geng Paan_Seewk atau Anak Bae-bae. Kedua geng bersepakat untuk bertemu di Jalan Raya Cirebon Bandung, tepatnya di bawah Jembatan Fly Over Blok Kebon Johar, Desa Ciwaringin.
Dua kelompok geng itu, masing-masing membawa senjata tajam dan bersiap untuk berperang. Kelompok Chomaz16sol datang dari arah Majalengka, sementara Geng Paan_Seewk atau Anak Bae-bae datang dari arah Cirebon.
Setibanya di lokasi, Geng Paan_Seewk langsung menyerang, sehingga korban yakni RSM tertinggal di lokasi dan menjadi bulan-bulanan geng tersebut.
BACA JUGA:Miliki Bagasi Terbesar Dikelasnya dan Fitur Y-Connect, Yamaha FreeGo 125 Connected Jadi Primadona
BACA JUGA:Orang Tua Siswa Omprengan yang Tewas di Jamblang Cirebon, Minta Kasus Diusut Tuntas, Pelaku Dihukum
Penganiayaan tersebut membuat RSM menderita luka robek di bahu kanan, luka robek di dada kanan, luka robek di dada kiri, luka robek di tangan kanan, luka robek di tangan kanan atas.
Berikutnya, luka robek di pinggang kiri, luka robek di pergelangan tangan kiri, luka robek di dagu, luka robek di lutut kiri. Akibatnya, korban yang terluka parah meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: