Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1,8 Juta, UMK di Kabupaten Kota Juga Naik

Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1,8 Juta, UMK di Kabupaten Kota Juga Naik

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. -Ist-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM -  Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17 atau 7,88 persen dari tahun 2022.

Keputusan UMP naik 7,88 persen telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Kang Emil juga memastikan UMK di kabupaten kota bakal naik. 

Sebagai informasi, UMP Jabar tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan untuk tahun 2023 menjadi Rp1.986.670,17.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

BACA JUGA:Matahari Mau Diredupkan untuk Selamatkan Bumi, Kurangi Panas yang Mengakibatkan Kenaikan Suhu

BACA JUGA:Tiga Fitur Penting Tingkatkan Performa Gadget yang Jarang Di Ketahui

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). 

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:Pulau Jawa Bergetar oleh Gempa saat Penobatan Prabu Siliwangi, Ada Pertanda Apa dari Alam?

BACA JUGA:Cara Cermat Kelola Keuangan di Masa Sulit, Cocok Nih Buat Kaum Milenial

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.

Perhitungannya, pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar _year on year_ (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: