Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1,8 Juta, UMK di Kabupaten Kota Juga Naik

Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1,8 Juta, UMK di Kabupaten Kota Juga Naik

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. -Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:Gubernur Ridwan Kamil Hibur Anak-anak Terdampak Gempa Cianjur

Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: