Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp 1,8 Juta, UMK di Kabupaten Kota Juga Naik
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. -Ist-radarcirebon.com
BACA JUGA:Gubernur Ridwan Kamil Hibur Anak-anak Terdampak Gempa Cianjur
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah pada 7 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: